Sabtu, 28 Maret 2009

ATURAN AMBULANS GAWAT DARURAT DI JALAN RAYA

Setiap negara memiliki undang-undang yang mengatur pengoperasian kendaraan emergensi. Pengemudi ambulans umumnya dibebaskan dari aturan kecepatan, parkir, larangan menerobos lampu lalu lintas, dan arah jalan. Namun demikian, peraturan juga menggariskan bahwa jika ambulans dikemudikan kendaraannya tanpa memperdulikan keselamatan orang lain, maka harus siap membayar konsekuensinya, bisa berupa surat tilang, gugatan pengadilan, atau bahkan ditahan untuk beberapa waktu. Berikut adalah beberapa hal yang mencakup peraturan pengoperasian ambulans. Ambulans harus dikemudikan dengan mengingat hal-hal yang tertera di bawah ini:

1) Kecepatan yang berlebihan dapat menigkatkan kemungkinan terjadinya tabrakan.

2) Kecepatan yang tinggi membutuhkan jarak yang labih panjang untuk berhenti, sehingga dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diharapkan.

Peraturan di beberapa negara mungkin memperbolehkan untuk tidak mematuhi peraturan lalu lintas dalam keadaan emergensi yang sebenarnya dan dengan memperdulikan keselamatan orang lain. Pengecualian dalam hal ini, mencakup aturan batas kecepatan, lampu merah dan tanda berhenti, dan peraturan lain serta sejumlah batasan larangan.

Sesuai dengan peraturan kecepatan maksimal di perkotaan, kecepatan tidak melebihi 80 km/jam. Pada Dalam hal ini, sebuah ambulan mendapatkan hak istimewa di jalan karena memiliki tanda visual berupa lampu isyarat berwarna biru sesuai pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, sedangkan sesuai pasal 75 Unit ambulans juga memiliki isyarat perangkat audio berupa sirine (Depkes RI, 2005).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar